Bangsa Indonesia terbentuk dari berbagai etnis atau suku dengan berbagai latar belakang bahasa, kebiasaan maupun adat istiadat, setiap suku mempunyai wilayah tempat mereka bermukim dan disertai dengan budaya khas yang senantiasa dihormati.
Setiap lokasi berlaku hukum adat yang sangat dihormati baik oleh pemilik hukum itu sendiri dalam hal ini masyarakat setempat maupun oleh para pendatang, hukum dijalankan dengan penuh kepatuhan dengan dipimpin oleh kepala suku dan perangkat suku, hukum pada umunya tidak tertulis tapi dijalankan dengan penuh rasa hormat dan disiplin yang tinggi, mereka yang melanggar akan menjalani hukuman sesuai yang digariskan oleh leluhur. Kehidupan masyarakatmenjadi aman dan tenteram karena mereka merasa terlindungi oleh hukum yang berlaku, hukum-hukum adat ini masih terbatas pada urusan-urusan tertentu sesuai kebutuhan pada waktu itu misalnya hukum dalam perkawinan, pelanggaran susila,,pencurian, pembunuhan dll.
Masih ada beberapa contoh hukum adat yang masih berlaku dan masih dijalankan oleh sebagian dari bangsa kita. Misalnya saja di Papua ada aturan tentang perang dimana ada waktu untuk berperang dan ada waktu untuk mengaso.
Sering kita baca dibeberapa wilayah yang masyarakatnya masih berpegang teguh pada hukum adat ada yang mengusir warganya agar tidak lagi berdiam dipemukiman mereka karena telah melanggar hukum adat yang masih berlaku.
Adanya kekuatan baru yang lebih dominan ditambah dengan keinginan untuk bersatu mendukung terciptanya kerajaan-kerajaan kecil maupun kerajaan besar yang semua berlandaskan hukum dan menjalankan budaya hukum maupun norma yang dijunjung tinggi semua orang.
Seiring dengan berjalannya waktu hingga terbentuknya negara republik Indonesia, semua suku bangsa dengan tanpa ragu telah secara perlahan-perlahan merubah orientasi hukum mereka yaitu dari hukum adat menjadi hukum negara yang waktu itu diwariskan oleh kolonial belanda dan dijalankan setelah ditambah dengan perbaikan-perbaikan sesuai kebutuhan. Semua ada tercatat dan dapat dibaca dalam kitab hukum…….Bandingkan dengan jaman dulu yang hukumnya hanya berdasarkan ingatan, lisan tapi bisa dihormati semua orang.
Institusi pembuat undang-undang semakin mekar dan bertambah orang-orangnya, institusi pengawasan juga bertambah, sekolah khusus hukum dengan cabang-cabangnya juga bertebaran dimana-mana, professi hukum juga menjamur dimana-mana ? penjara tersedia dihampir semua kabupaten.
Sayang sekali kebanyakan orang masih merasa bahwa tidak ada budaya hukum yang baik di negeri kita ini.
Pengalaman menunjukkan bahwa negara yang tenang tenteram dan sejahtera pasti punya budaya hukum yang kuat. Dan selalu ada kepastian hukum yang jelas bagi semua warganya dan juga bagi negara lain.
Hancurnya budaya hukum kita bisa berimbas kepada hancurnya negara kita kenapa ? karena lembaga negara akan memulai perpecahan yaitu ada perbedaan persepsi kemudian perbedaan pelaksanaan kemudian terjadi persaingan yang bisa berbuntut kepada persaingan negative dan masing-masing punya pendukung. Kalau pertentangan masih dalam batas-batas lingkup antar pejabat institusi dan masih di pusat atau di Jakarta saja masih baik, pertanyaannya apakah ada jaminan agar masalah ini hanya terbatas pada tempat-tempat tersebut diatas ?
Kalau yang bertentangan adalah institusi dan aparat penegak hukum lantas siapa yang akan mengadili ?
Oleh karena itu kita sebagai Warga Negara Indonesia harus menyeleksi budaya-budaya yang masuk ke IndonesiaSetiap lokasi berlaku hukum adat yang sangat dihormati baik oleh pemilik hukum itu sendiri dalam hal ini masyarakat setempat maupun oleh para pendatang, hukum dijalankan dengan penuh kepatuhan dengan dipimpin oleh kepala suku dan perangkat suku, hukum pada umunya tidak tertulis tapi dijalankan dengan penuh rasa hormat dan disiplin yang tinggi, mereka yang melanggar akan menjalani hukuman sesuai yang digariskan oleh leluhur. Kehidupan masyarakatmenjadi aman dan tenteram karena mereka merasa terlindungi oleh hukum yang berlaku, hukum-hukum adat ini masih terbatas pada urusan-urusan tertentu sesuai kebutuhan pada waktu itu misalnya hukum dalam perkawinan, pelanggaran susila,,pencurian, pembunuhan dll.
Masih ada beberapa contoh hukum adat yang masih berlaku dan masih dijalankan oleh sebagian dari bangsa kita. Misalnya saja di Papua ada aturan tentang perang dimana ada waktu untuk berperang dan ada waktu untuk mengaso.
Sering kita baca dibeberapa wilayah yang masyarakatnya masih berpegang teguh pada hukum adat ada yang mengusir warganya agar tidak lagi berdiam dipemukiman mereka karena telah melanggar hukum adat yang masih berlaku.
Adanya kekuatan baru yang lebih dominan ditambah dengan keinginan untuk bersatu mendukung terciptanya kerajaan-kerajaan kecil maupun kerajaan besar yang semua berlandaskan hukum dan menjalankan budaya hukum maupun norma yang dijunjung tinggi semua orang.
Seiring dengan berjalannya waktu hingga terbentuknya negara republik Indonesia, semua suku bangsa dengan tanpa ragu telah secara perlahan-perlahan merubah orientasi hukum mereka yaitu dari hukum adat menjadi hukum negara yang waktu itu diwariskan oleh kolonial belanda dan dijalankan setelah ditambah dengan perbaikan-perbaikan sesuai kebutuhan. Semua ada tercatat dan dapat dibaca dalam kitab hukum…….Bandingkan dengan jaman dulu yang hukumnya hanya berdasarkan ingatan, lisan tapi bisa dihormati semua orang.
Institusi pembuat undang-undang semakin mekar dan bertambah orang-orangnya, institusi pengawasan juga bertambah, sekolah khusus hukum dengan cabang-cabangnya juga bertebaran dimana-mana, professi hukum juga menjamur dimana-mana ? penjara tersedia dihampir semua kabupaten.
Sayang sekali kebanyakan orang masih merasa bahwa tidak ada budaya hukum yang baik di negeri kita ini.
Pengalaman menunjukkan bahwa negara yang tenang tenteram dan sejahtera pasti punya budaya hukum yang kuat. Dan selalu ada kepastian hukum yang jelas bagi semua warganya dan juga bagi negara lain.
Hancurnya budaya hukum kita bisa berimbas kepada hancurnya negara kita kenapa ? karena lembaga negara akan memulai perpecahan yaitu ada perbedaan persepsi kemudian perbedaan pelaksanaan kemudian terjadi persaingan yang bisa berbuntut kepada persaingan negative dan masing-masing punya pendukung. Kalau pertentangan masih dalam batas-batas lingkup antar pejabat institusi dan masih di pusat atau di Jakarta saja masih baik, pertanyaannya apakah ada jaminan agar masalah ini hanya terbatas pada tempat-tempat tersebut diatas ?
Kalau yang bertentangan adalah institusi dan aparat penegak hukum lantas siapa yang akan mengadili ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar